Zulkifli Adam-Suradji Junus Menangkan PSU Pilkada Kota Sabang
IVOOX.id – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 2, Zulkifli Adam-Suradji Junus memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue kota setempat, Sabtu (5/4/2025).
Mengutip Antara, berdasarkan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kota Sabang paslon 2 Zulkifli Adam - Suradji Junus menang dengan perolehan 307 suara.
Kemudian, disusul pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah- Muhammad Isa dengan meraih 188 saura. Sedangkan paslon 1 hanya mendapatkan satu suara.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Paya Seunara tersebut sebanyak 540 orang, dan yang hadir memberikan hak suara pada PSU ini sebanyak 496 pemilih.
Dengan kemenangan pada TPS yang melaksanakan PSU tersebut, maka pasangan calon Zulkifli Adam-Suradji Junus menjadi peraih suara terbanyak dalam pesta demokrasi di kota paling barat Indonesia itu.
Hal tersebut dikarenakan pada pemilihan 27 November 2024 lalu, KIP Kota Sabang telah menetapkan pasangan calon Zulkifli - Adam unggul pada Pilkada 2024 dengan perolehan 9.786 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, meraih 9.672 suara sah. Dan terakhir paslon nomor 1, Hendra-Marwan hanya mendapatkan 2.504 suara sah. Maka, kemenangan PSU ini membuat pasangan 02 tetap menjadi peraih suara terbanyak.
Namun, untuk keputusan finalnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa proses penghitungan akhir untuk perolehan suara setiap kandidat wali kota Sabang tersebut nantinya akan dilakukan rekapitulasi kembali oleh KIP Sabang.
"Hasil perolehan (PSU) setelah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak hari hari ini, nanti akan dilaksanakan rekapitulasi oleh KIP Kota Sabang," kata Idham Holik saat meninjau PSU di Sabang, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang melaksanakan PSU Pilkada Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Kota Sabang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilwalkot Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?