Apindo dan KSBSI Sepakati Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Tapera

02 Jun 2024

IVOOX.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam konferensi pers bersama sepakat meminta pemerintah menimbang dan mengkaji ulang program Tapera untuk pekerja dan pengusaha swasta. 

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha menghargai tujuan pemerintah menjamin kesejahteraan pekerja lewat dengan program pembiayaan perumahan. “Apindo sebagai representasi dunia usaha secara konsisten mendukung kebijakan untuk ketersediaan perumahan bagi pekerja," katanya dalam siaran pers yang diterima IVOOX, Sabtu (1/6/2024).

Namun program Tapera tersebut menjadi tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Peraturan Pemerintah No. 21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu adalah duplikasi dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” kata Shinta.

Apindo memandang pelaksanaan Tapera diberlakukan sukarela saja.

Lebih jauh, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pemerintah seharusnya memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. "Kami meminta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," katanya, dalam siaran pers yang diterima IVOOX, Sabtu (1/6/2024).

Elly menyoroti penerapan Undang-undang Tapera juga tidak memberikan jaminan bahwa pemotongan upah untuk iuran sejak masuk kerja hingga pensiun akan mendapat rumah.

"Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel seperti kerja kontrak, ini masih jauh dari harapan untuk bisa menyejahterakan buruh," tambahnya. KSBSI sepakat dengan APINDO bahwa keikutsertaan dalam TAPERA sebaiknya bersifat sukarela.

Sama seperti pendapat Apindo, SBSI juga setuju kepesertaan pekerja dalam Tapera sebaiknya sukarela.

Dalam siaran pers tersebut, Apindo dan KSBSI menyepakati membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi untuk menyikapi Tapera dan meminta pemerintah mempertimbangkan lagi program Tapera.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja termasuk karyawan swasta membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 3%; yakni 2,5% dari potongan gaji pekerja dan 0,5% kewajiban pemberi kerja. Iuran Tapera menambah sejumlah kewajiban lainnya yang dibebankan pada pengusaha dan pekerja seperti PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan (JHT), BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong