APJAPI dan INACA Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Libur Nataru Gagal Dongkrak Peningkatan Penumpang

22 Jan 2025

IVOOX.id – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerja sama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) mengadakan survei melalui aplikasi SAKTI (Saluran Aspirasi Konsumen Transportasi Udara Indonesia). Ketua APJAPI, Alvin Lie, menyampaikan bahwa survei ini dirancang untuk mengukur efektivitas kebijakan serta persepsi masyarakat . Namun, hasil awal menunjukkan bahwa penurunan harga tiket belum secara signifikan meningkatkan jumlah penumpang pesawat.  

“Survei ini dilaksanakan untuk mengetahui seberapa efektif kebijakan tersebut. Namun, dari hasil sementara, penurunan harga tiket tidak signifikan mendongkrak jumlah penumpang pesawat,” ujar Alvin di Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, juga mendukung survei ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam setiap kebijakan publik untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. 

“Kebijakan yang baik harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi. Hal ini membantu memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Denon. 

Survei ini merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix, yaitu kerja sama antara pemerintah, masyarakat (APJAPI), maskapai penerbangan (INACA), akademisi, dan media. Survei dilakukan secara pasif selama periode kebijakan berlangsung, dengan metode simple random sampling. Penumpang penerbangan domestik yang memiliki boarding pass dapat mengisi formulir survei secara mandiri. 

Hasil survei akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bahan evaluasi kebijakan transportasi udara yang lebih baik di masa depan. Selain itu, layanan SAKTI diharapkan menjadi saluran bagi penumpang untuk menyampaikan keluhan, saran, atau penilaian terhadap layanan penerbangan secara langsung. 

“Dengan adanya layanan ini, masukan dari penumpang dapat diterima langsung oleh pihak terkait, memungkinkan evaluasi dan perbaikan layanan dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Alvin.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata domestik di akhir tahun.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong