Aset Tanah Dikuasai Negara, PT Tjitajam Minta Satgas BLBI tidak Sewenang-wenang
IVOOX.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada 17 Mei 2023 melakukan penguasaan fisik aset properti berupa tanah dan bangunan eks BLBI untuk penyelesaian serta pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Penguasaan fisik ini dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan aset berupa tanah seluas kurang lebih 538.000 m2 dengan nilai aset yang sedang dalam proses penilaian.
Tanah tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam, dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Atas tindakan penguasaan ini, PT Tjitajam angkat bicara. Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular.
“Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam,” ujar Reynold dalam keterangan yang diterima redaksi Ivoox Rabu (28/7/2023).
Bahkan perjanjian itu, tambah Reynold, telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 5 Juli 2022 juncto Putusan PN Depok tanggal 22 Desember 2021. Saat ini perkara itu sedang dalam pemeriksaan tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
“Oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No: 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya menurut BLBI, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kepemilikan klien kami terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi,” tambahnya.
Menurut Reynold, tanah tersebut hingga kini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh PN Jakarta Timur dalam perkara Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang kemudian juga disususul oleh PN Cibinong tahun 2018 dalam perkara Nomor: 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi, di mana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi.
Karena itu, menurut Reynold, pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain catatan sita jaminan, SHGB No: 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?