Asosiasi Pengemudi Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Minta Perpres Bagi Hasil Didahulukan

06 Jan 2026

IVOOX.id – Garda Indonesia secara tegas menolak wacana dan rencana kenaikan tarif ojek online yang disampaikan Menteri Perhubungan. Penolakan ini disampaikan karena hingga kini belum ada kejelasan dan keadilan regulasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa kenaikan tarif bukanlah urgensi utama yang dihadapi pengemudi saat ini. Ia juga meyakini masyarakat pengguna jasa ojol akan memahami dan mendukung tuntutan para pengemudi.

“Kami tidak anti kenaikan tarif. Sejak diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah mengalami kenaikan. Namun persoalannya bukan di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini adalah regulasi Perpres bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, bukan menaikkan tarif,” ujar Igun kepada Ivoox.id Selasa (6/1/2026).

Menurut Garda Indonesia, kebijakan menaikkan tarif tanpa didahului penerbitan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 justru berpotensi memperparah ketimpangan dalam ekosistem transportasi online. Situasi ini dinilai bisa memicu krisis yang merugikan tiga pihak sekaligus, yakni pengemudi ojol, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa.

“Yang akan paling diuntungkan dari kenaikan tarif sebelum ada regulasi bagi hasil 90:10 adalah perusahaan aplikator, sementara pengemudi tetap tercekik potongan sepihak dan ‘sistem berbayar’. Pengemudi dan masyarakat justru akan menjadi korban dan berpotensi menimbulkan krisis baru bagi rakyat kecil pengguna jasa ojol,” katanya.

Igun juga menyoroti dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat kecil, terutama pelajar dan mahasiswa yang selama ini sangat bergantung pada layanan ojol untuk aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menambah beban hidup dan mendorong inflasi.

“Kasihan rakyat kecil. Pelajar dan mahasiswa akan terbebani. Inflasi sangat mungkin melonjak, dan lagi-lagi masyarakat bawah yang paling merasakan dampaknya. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak mendengarkan suara pengemudi dan pengguna,” ujarnya.

Selain itu, Garda Indonesia kembali mengkritik penerapan “sistem berbayar” bagi pengemudi ojol oleh sejumlah aplikator. Sistem ini dinilai sangat merugikan dan tidak mencerminkan perlakuan yang manusiawi terhadap pengemudi.

“Sistem berbayar ini jelas menindas pengemudi. Jika pemerintah terus abai dan Menhub tidak kooperatif serta lebih mengutamakan dialog dengan perusahaan aplikator, maka di tahun 2026 ini gelombang perlawanan pengemudi ojol akan terjadi secara nasional, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah seluruh Indonesia,” ujar Igun.

Dalam pernyataannya, Garda Indonesia juga mempertanyakan sikap pemerintah pusat. “Pertanyaan kami jelas, mengapa Presiden Prabowo belum juga menghadirkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, sementara Menhub justru dibiarkan merencanakan kebijakan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?” kata Igun.

Garda Indonesia menegaskan akan terus melakukan perlawanan secara konstitusional, termasuk melapor ke Ombudsman RI dan menggelar aksi demonstrasi terorganisir hingga Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 resmi diterbitkan. “Kami justru mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 demi keadilan, kesejahteraan pengemudi, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa,” kata Igun.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong