BGN Batasi Kapasitas Layanan Program Makan Bergizi Gratis Maksimal 3.000 Porsi Per hari

30 Oct 2025

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGNmembatasi kapasitas porsi makanan harian yang wajib dipatuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar hanya boleh melayani maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Jumlah itu terdiri atas 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik yang termasuk dalam kategori 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa pembatasan kapasitas ini dilakukan untuk menjaga mutu makanan, keamanan pangan, serta efektivitas pelayanan di lapangan. Menurutnya, angka 2.500 porsi per hari merupakan hasil perhitungan realistis yang mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia, sarana, dan waktu distribusi.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Namun, BGN membuka peluang bagi SPPG tertentu untuk meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari, dengan syarat memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Apabila SPPG memiliki tenaga juru masak bersertifikat, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujarnya.

Meski demikian, peningkatan kapasitas tersebut tetap dibatasi dengan komposisi maksimal yang sama, yakni 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B. Penambahan hanya boleh dilakukan jika semua persyaratan sumber daya manusia terpenuhi, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui pemerintah.

Nanik menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal pembatasan angka, melainkan bentuk pengendalian agar setiap dapur layanan MBG beroperasi sesuai dengan kemampuan dan standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas tidak boleh mengorbankan mutu gizi dan keamanan pangan.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujar Nanik.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong