Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Terkait OTT di Sumut

01 Jul 2025

IVOOX.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara. 

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.

Ia mengaku sudah mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar jangan melakukan korupsi.

"Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," ucap Bobby

Namun, pihaknya sebagai pemerintah provinsi sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

"Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK," jelas Bobby.

Bobby Nasution menegaskan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap berlanjut.

"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ucap Bobby.

Pihaknya mengaku, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan tahun dinantikan masyarakat.

Gubernur menjelaskan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses pengerjannya.

"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.

Gubernur juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai pengganti Topan Obaja Putra Ginting yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo.

"Yang pasti akan ditunjuk pltnya, tapi belum ditunjuk orangnya," kata Bobby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kesiapan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk dipanggil sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, dan penetapan lima tersangka.

“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara.

Budi memastikan bahwa KPK akan mendalami keterangan dari para saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.

“KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” katanya menegaskan.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan analisis dan pendalaman dari pemeriksaan terhadap para tersangka.

“KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Kronologi OTT di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menangkap lima orang sebagai tersangka, bermula dari informasi pencairan dana.

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara.

“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan ya,” katanya.

Selanjutnya, KPK menangkap Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.

“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.

Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong