BP Tapera Klaim Sudah Salurkan 1,47 Juta Rumah

27 Jun 2024

IVOOX.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengeklaim telah menyalurkan 1,47 juta unit rumah melalui dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam menyalurkan dana FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur sebagai lembaga penyedia jasa keuangan.

"Sejak pertama digulirkan pada tahun 2010 hingga saat ini dikelola oleh BP Tapera per Mei 2024, tercatat guliran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP telah mencapai Rp 136,2 Triliun untuk 1,47 juta unit rumah," tulis BP Tapera dalam keterangan resminya Kamis (27/6/2024).

Pada tahun 2024, tercatat BP Tapera bekerja sama dengan 37 perbankan yang berasal dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik konvensional maupun syariah. Kemudian untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia itu, BP Tapera bekerja sama dengan para asosiasi pengembang perumahan.

Ikatan kerja sama tersebut dilakukan setiap tahunnya dengan melihat capaian kinerja penyaluran masing-masing bank penyalur melalui sistem komitmen kuota penyaluran. Sehingga kerja sama tersebut selalu dievaluasi tiap triwulan tahun kerja sama berjalan.

"Bagi perbankan yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesmen terhadap perbankan tersebut untuk penyaluran selanjutnya," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp 13,72 triliun. Adapun dana tersebut bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp 7,8 triliun. Pada tahun ini, per 21 Juni 2024 telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp 10,029 triliun.

Dijelaskan, melalui FLPP, MBR memperoleh fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun. Namun ketika itu, dana FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).

Selanjutnya, sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pada tanggal 22 Desember 2021 dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022.

"Melalui BP Tapera, maka potensi pengembangan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP maupun Tapera dapat lebih besar sebagai single housing financing pada ekosistem pembiayaan perumahan dengan Rumah Tapera," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong