BPKN Sesalkan Insiden Sayap Pesawat Jemaah Haji Terbakar
IVOOX.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti insiden gangguan mesin yang menimbulkan percikan api di salah satu sayap pesawat pengangkut 450 calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5/2024).
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari menyesalkan insiden itu. Menurutnya hal tersebut tidak semestinya terjadi.
Dia pun mendesak pemerintah untuk memberikan pertanggungjawaban terkait insiden itu.
"Penyelenggaraan Haji merupakan rutinitas tahunan yang diselenggarakan, semestinya setiap tahun mengalami peningkatan. BPKN menyesali dan meminta pertanggungjawaban pemerintah selaku penanggungjawab penyelenggaraan Haji," kata Fitrah dalam siaran pers yang diterima ivoox.id pada Kamis (16/5/2024).
Menurutnya para jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan yang baik termasuk jaminan keamanan dan keselamatan sebagai konsumen.
"Melekat haknya sebagai konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam UU Konsumen tersebut terdapat hak dasar konsumen yaitu memperoleh keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa," jelasnya.
Selanjutnya ia menegaskan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dapat bertanggungjawab dan mengevaluasi secara menyeluruh pesawat jemaah haji.
Lalu dia juga meminta pemerintah dapat memberikan kepastian nasib keberangkatan 450 jemaah terdampak.
"Walaupun Pihak Garuda telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah dan Kementerian Agama, tetap perlu ada pertanggungjawaban konkret serta kepastian kapan 450 jemaah tersebut diberangkatkan kembali ke Arab Saudi," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?