Central Andaman Jadi Blok Migas Pertama Pakai Kontrak Skema New Gross Split

04 Dec 2024

IVOOX.id – Penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman telah selesai dilakukan. Kontrak WK Migas ini menjadi yang pertama dengan skema New Gross Split.

Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd. Penandatanganan juga disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana mengatakan, penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi dalam upaya mencapai swasembada energi.

Menurutnya Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu," ujar Dadan dalam siaran pers Rabu (4/12/2024).

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD1.500.000.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong