Dewas KPK Tak Ingin Pelanggaran Etik Masuk Pidana
IVOOX.id - Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan bahwa mereka tidak akan membawa dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sidang etik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/12/2023).
Albertina menjelaskan bahwa Dewas KPK memutuskan untuk tidak mengusut dugaan pelanggaran yang bersinggungan dengan tindak pidana, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi.
"Nah, tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina.
Tujuannya, tambah Albertina, adalah untuk menghindari benturan kewenangan antara Dewas KPK dan Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa Dewas KPK dan pihak berwajib memiliki bidang masing-masing untuk menangani perkara sesuai dengan ranahnya. "Masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar mantan hakim tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyimpulkan bahwa terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang memiliki cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.
Ketiga kasus tersebut melibatkan pertemuan antara Firli dan SYL, ketidakjujuran dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di kawasan elite di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Tumpak. Sidang etik ini dijadwalkan akan digelar untuk membahas ketiga dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?