Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk ke Kantong Saya

05 Jan 2026

IVOOX.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang dinilai merugikan negara Rp2,18 triliun. 

Menurutnya, aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), dikutip dari Antara.

Bahkan, kata dia, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Selain itu, dirinya menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan

bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar tersebut.

Dengan demikian, sambung dia, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Jaksa Sebut Pengadaan Laptop Chromebook untuk Kepentingan Bisnis Nadiem

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya.

Pasalnya, kata dia, Nadiem mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), dikutip dari Antara.

JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp99 juta.

Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata JPU, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng

perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan Nadiem saat menjadi Mendikbudristek, disebutkan bahwa Nadiem mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong