Majelis Hakim Tetapkan Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru
IVOOX.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, berjalan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penetapan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung serta penasihat hukum (PH) Nadiem.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026), dikutip dari Antara.
Hakim Ketua menjelaskan berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan, sehingga dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru maka yang menguntungkan Nadiem merupakan hukum acara terbaru.
Pada mulanya saat membuka sidang, Hakim Ketua menuturkan terdapat keunikan dalam sidang kasus Nadiem lantaran sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025), yang pada saat itu KUHAP lama masih berlaku.
Namun karena kondisi Nadiem yang sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan saat itu, sidang pun ditunda sebanyak dua kali dan pada akhirnya berlangsung pada hari ini.
Untuk itu, Hakim Ketua pun menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan PH Nadiem, hukum acara pidana mana yang akan digunakan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya.
"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari, dikutip dari Antara.
Meski pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Amir untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap JPU.
Christine Hakim hingga DJ Donny Hadiri Sidang Perdana Kasus Nadiem
Aktris senior Christine Hakim hingga pemengaruh Ramon Dony Adam atau akrab disapa DJ Donny menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin .
Mengutip Antara, Christine terlihat hadir untuk menyaksikan sidang bersama-sama beberapa figur publik lainnya, di antaranya aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn.
Selain para tokoh publik, hadir pula beberapa pengemudi ojek daring yang ikut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ke dalam ruang sidang guna memberikan dukungan kepada Nadiem.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Ditemui sebelum sidang dimulai, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kehadiran kerabat, keluarga, hingga para figur publik bertujuan mendukung Nadiem.
"Ini merupakan support moral yang besar buat Mas Nadiem karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Ari, dikutip dari Antara.
Menurut dia, semua yang dilakukan Nadiem merupakan sebuah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dia berpendapat kliennya selama ini telah mengorbankan dan meninggalkan banyak hal untuk mengabdi kepada bangsa.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?