Dilaporkan Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis ke Polisi, Yayasan Media Berkat Nusantara: Seharusnya Ranah Perdata
IVOOX.id – Yayasan Media Berkat Nusantara angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut mereka, pelaporan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena permasalahan yang ada lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
“Kalau soal pelaporan ke Polres Jakarta Selatan, kami sangat menyayangkan. Ini seharusnya ranah perdata karena menyangkut hubungan kontrak. Sudah ada klaim dari kedua belah pihak, lalu dilakukan evaluasi dan proses pengiriman. Sebenarnya sesederhana itu,” ujar kuasa hukum yayasan, Timothy Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kalibata, Jumat, (25/4/2025).
Ezra juga menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama. Ia menyebut langkah hukum pidana sebagai ultimum remedium atau solusi terakhir setelah upaya lain gagal ditempuh.
Terkait isu pemanggilan dari pihak kepolisian, Ezra mengaku sampai saat ini pihak yayasan belum menerima surat panggilan. Meski begitu, ia menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan pencairan dana kepada mitra dapur dan siap menyelesaikan kewajiban yang ada. “Kalaupun ada (panggilan), ya kami tanggapi. Tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya.
Ezra pun membantah tudingan bahwa ada penyelewengan dana oleh pihak yayasan. Ia memastikan dana yang diterima dari pihak instansi terkait sudah masuk ke rekening bank yayasan dan tidak mengalami perubahan nilai. “Pembayaran sudah masuk dan tidak ada penyelewengan dana seperti yang dituduhkan. Dana tersebut tetap utuh,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa terjadi perbedaan perhitungan antara pihak yayasan dengan mitra dapur terkait pencairan dan penggunaan dana. Oleh karena itu, ia menyebut perlu adanya transparansi data, terutama terkait bukti transfer dan pengelolaan program. Untuk membahas hal ini lebih lanjut, pihak yayasan akan melakukan pertemuan dengan kuasa hukum mitra dapur dalam waktu dekat.
“Kami sudah undang kuasa hukum Bu Ira (pihak mitra), tapi beliau meminta penjadwalan ulang. Intinya, proses pertanggungjawaban sedang kami susun dan kami ingin semua transparan,” kata Ezra.
Sebagai informasi, pelaporan terhadap yayasan berinisial MBN ini dilakukan oleh Ira Mesra Destiawati selaku mitra dapur MBG di Kalibata, yang merasa dirugikan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menyebut laporan diajukan atas dugaan tindak penipuan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?