Direksi Inhutani V Terjaring OTT KPK Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Rp 2 Miliar
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang diungkap pada Rabu, 13 Agustus 2025, yakni terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Antara.
Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp 2 miliar dalam OTT terkait hal tersebut.
OTT KPK tersebut digelar di Jakarta, dan telah menangkap sebanyak sembilan orang.
Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Oleh sebab itu, KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis (14/8) siang.
OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?