Dua Kabupaten di NTT Gagal Tetapkan APBD 2020, kepala Daerah dan DPRD Bisa Dikenai Sanksi
IVOOX.id, Kupang - Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Utara dan Rote Ndao, gagal menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 hingga batas waktu 30 November 2019.
"Dengan pertimbangan tertentu, batas waktu penetapan APBD 2020 kedua kabupaten tersebut sempat diperpanjang beberapa hari. Namun, tidak terealisasikan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk di Kupang, hari ini.
Menurut dia APBD 2020 kedua kabupaten tidak ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena akan berdampak merugikan masyarakat setempat, meskipun APBD 2020 bisa dilaksanakan melalui peraturan bupati.
Dengan demikian, pagu dana APBD yang digunakan dalam perbup nantinya tidak bisa di atas APBD 2019 sekarang.
“Padahal, anggaran bisa saja bertambah karena meningkatnya pendapatan daerah maupun dari pusat. Akan tetapi, tidak bisa digunakan sehingga merugikan masyarakat setempat,” katanya.
Zakarias telah menerima rancangan peraturan tentang pelaksanaan APBD 2020 dari kedua pemerintah daerah yang terakhir diserahkan pada hari Jumat (27/12). Selanjutnya, akan dikaji sebelum disahkan gubernur.
Pelaksanaan APBD di kedua daerah itu akan diawasi langsung oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait kendala penetapan APBD 2010 di kedua daerah tersebut.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah maupun DPRD dapat dikenai sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.
“Dari hasil evaluasi nanti, kami pelajari letak persoalannya ada dimana. Apakah di kepala daerah atau DPRD? Salah satu di antaranya bisa dikenai sanksi, bisa juga keduanya,” katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?