Rp405,1 Triliun Digelontorkan untuk Atasi Covid-19
IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi menambah alokasi sebesar Rp405,1 triliun ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Penambahan anggaran tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3).
Presiden menjelaskan bahwa perppu tersebut akan berperan sebagai fondasi bagi otoritas perbankan dan keuangan dalam mengambil langkah-langkah luar biasa demi menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian dan menstabilkan sistem keuangan di tengah pandemi covid-19.
Tambahan dana sebesar Rp450,1 triliun akan dibagi menjadi empat bagian penggunaan yakni bidang kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha sebesar Rp150 triliun.
Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan seperti pengadaan alat pelindung diri, test kit, reagen, ventilator dan lain sebagainya.
Biaya tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, serta “Juga untuk isentif bagi dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya kemudian," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa.
Selanjutnya, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari semula 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan jumlah penerima manfaat kartu sembako dari semula 15,2 juta menjadi 20 juta orang.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja.
“Kita naikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Itu untuk memenuhi sekitar 5,6 juta orang, mulai dari yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil," tuturnya.
Hal terakhir yang masuk ke lingkup perlindungan sosial adalah pembebasan biaya listrik bagi 24 juta pelanggan 450 KVa serta pemotongan biaya 50% untuk 7 juta pelanggan 900 KVa.
Terkait insentif perpajakan dan stimulus UMKM, anggaran akan digunakan untuk penggratisan pajak penghasilan (PPH) pasal 21 bagi pekerja sektor pengolahan dengan pengehasilan maksimal Rp200 juta.
Selain itu, dana tambahan juga digunakan untuk pembebasan pajak pertambahan nilai impor terutama untuk industri kecil dan menengah.
“Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skim KUR yang terdampak covid-19 selama enam bulan," sambung Jokowi.
Untuk bidang nonfiskal, dalam upaya menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri, pemeirintah menerapkan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui ekosistem logistik nasional.
Kepala negara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan kebijakan berupa peringanan dan atau penurunan pembayaran kredit untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun.
Di luar untuk pemenuhan kebutuhan empat bidang yang telah disebutkan, Perppu anyar tersebut juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit apbn yang diperkirakan mencapai 5,07% pada tahun ini.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%, namun itu hanya berlaku untuk tiga tahun yakni 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," jelas Jokowi.
Ia mengatakan pemerintah akan segera menyampaikan perppu tersebut ke DPR RI untuk kemudian mendapat dapat persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.
“Saya mengharapkan adanya dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan sampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan menjadi UU," tandasnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?