Gelar RUPST PT Vale Tetapkan Kebijakan Pemegang Saham dan Angkat Febriany Eddy sebagai Presdir Perseroan

04 May 2021

IVOOX.id, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau, IDX Ticker: INCO) dan entitas anak perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta yang berlangsung selama 2 hari, Kamis dan Jumat (28-29/04).

Dalam siaran langsung melalui Microsoft Teams Live Event, Nicolas D. Kanter sebagai Presiden Direktur menerima Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai manajemen dan pengawasan terhadap manajemen Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dari setiap kewajiban.

Selanjutnya, rapat tersebut telah meratifikasi sepenuhnya semua tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa menjalankan pengurusan dan pengawasan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh mana tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.

“Kesanggupan Perseroan untuk membagikan dividen berdasarkan kebijakan dividen adalah tergantung dari jumlah kas yang tersedia, dan bukan hanya berdasarkan laba bersih,” ucapnya.

Kebijakan Perseroan mengenai dividen didasarkan pada ketersediaan kas setelah diperhitungkan dengan kebutuhan akan modal kerja, pembayaran pinjaman dan bunganya, program-program investasi modal serta dengan memperhatikan saldo laba ditahan.

Dengan mempertimbangan kondisi kas perusahaan dan proyeksi kebutuhan belanja modal dan modal kerja untuk keberlangsungan usaha Perseroan, Dewan Komisaris pada rapat tanggal 27 April 2021 telah menyetujui rekomendasi Direksi agar Perseroan membagikan 40% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 sebagai dividen kepada pemegang saham.

Pemegang saham akan menerima sebesar AS$0,00333 untuk setiap 1 (satu) saham yang dimilikinya dan akan dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 28 Mei 2021.

Sesuai dengan keputusan RUPST 2020, masa jabatan Bapak Nicolas D. Kanter sebagai Presiden Direktur berakhir pada saat penutupan RUPST 2021.

Dewan Komisaris dan manajemen Perseroan menyampaikan terima kasih atas bakti dan dedikasi yang diberikan Nicolas D. Kanter sebagai anggota Direksi Perseroan.

Selanjutnya masa jabatan Febriany Eddy, Bernardus Irmanto, Dani Widjaja, Agus Superiadi dan Bapak Vinicius Mendes Ferreira, masing-masing sebagai Direktur, juga berakhir pada saat penutupan RUPST 2021.

Pemegang saham menyetujui usulan pengangkatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur Perseroan yang baru menggantikan Nicolas D. Kanter untuk periode 3 tahun atau sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2024.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong