INDEF Sebut Kontribusi Perekonomian Syariah Masih Rendah Meski Terjadi Peningkatan

15 May 2025

IVOOX.id – Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, mengungkapkan bahwa kontribusi ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih di bawah 10 persen. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi ekonomi syariah dan realisasinya.

“Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kontribusi ekonomi syariah seharusnya bisa jauh lebih besar. Ini menunjukkan ada gap serius yang perlu segera dijembatani,” ujar Nur dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025), menjelang Muktamar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang akan berlangsung 15–17 Mei 2025.

Nur juga merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 yang mencatat pangsa pasar perbankan syariah masih stagnan di kisaran 6,7 persen. Tak hanya itu, kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dinilai belum optimal, terutama di sektor produktif seperti pertanian, kemaritiman, dan industri halal manufaktur.

Ia menyoroti bahwa pendekatan ekonomi syariah di Indonesia masih terlalu sektoral, dengan fokus yang terbatas pada perbankan syariah dan industri halal. Padahal, menurutnya, pendekatan yang lebih integratif yang melibatkan dimensi fiskal, moneter, dan sosial sangat dibutuhkan.

Selain itu, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) juga belum dimaksimalkan secara optimal. Kontribusi filantropi Islam ini terhadap pembangunan nasional masih berada di angka sekitar 3,2 persen, jauh dari potensi maksimalnya yang diperkirakan Baznas bisa mencapai Rp327 triliun.

“Jika dikelola secara lebih terstruktur, ZISWAF bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi hijau untuk mendukung pencapaian SDGs,” ujar Nur.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan ekonomi syariah, termasuk membangun tata kelola dan ekosistem kebijakan yang lebih terintegrasi. Ia pun mendorong agar Muktamar IAEI 2025 dijadikan momen penting untuk merumuskan arah baru ekonomi syariah nasional.

“Muktamar ini harus bisa menghasilkan strategi besar pengembangan ekonomi syariah nasional. Termasuk urgensi pembentukan Undang-Undang Ekonomi Syariah sebagai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong