Indef Soroti Paradoks Ekonomi Digital: Pekerja Platform Naik, Kesejahteraan Turun
IVOOX.id – Institut for Development of Economics and Finance (Indef) soroti paradoks pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Meski jumlah pekerja platform meningkat tajam, kesejahteraan mereka justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF, Izzudin Al Farras, menjelaskan bahwa ekspansi ekonomi digital memang terlihat dari lonjakan jumlah pekerja. “Dalam lima tahun terakhir, jumlah pekerja platform melonjak dari 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024, menandakan ekspansi cepat ekonomi digital. Namun, peningkatan partisipasi tersebut tidak diikuti peningkatan kesejahteraan,” ujar Farras, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, penurunan kesejahteraan tampak dari rata-rata pendapatan pekerja platform yang justru turun dari kisaran Rp3,1–3,2 juta pada 2019 menjadi hanya Rp2,6-2,9 juta pada 2024. Kondisi ini terjadi karena pertumbuhan jumlah tenaga kerja yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan pemulihan konsumsi masyarakat. Akibatnya, banyak pekerja kesulitan mencapai kembali tingkat pendapatan sebelum pandemi.
Fenomena ini paling terlihat di Pulau Jawa yang menampung sekitar 74 persen dari total pekerja platform nasional, dengan konsentrasi tertinggi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. INDEF menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya bias urban dalam distribusi peluang kerja digital yang belum tersebar merata ke daerah lain.
Melihat tren tersebut, Indef bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perlunya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, kejelasan status kerja, serta jaminan kesejahteraan bagi para pekerja digital yang kerap berada di area abu-abu hubungan kerja.
Farras menegaskan bahwa ekonomi digital seharusnya tidak hanya diukur dari sisi pertumbuhan atau jumlah pelaku yang terlibat, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu memberikan keadilan sosial dan peningkatan taraf hidup bagi masyarakat. “Upaya penguatan perlindungan hukum menjadi penting agar ekonomi digital Indonesia tidak hanya tumbuh cepat, tapi juga tumbuh berkeadilan,” katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?