Ini Harapan Perusahaan Batubara Terhadap Skema Baru DMO untuk PLN

30 Jul 2018

IVOOX.id, Jakarta - Seperti diberitakan, pemerintah akan menghitung ulang dengan formulasi yang baru harga batubara untuk kewajiban pasokan ke pembangkit dalam negeri (DMO), dari harga saat ini USD70 per ton. Menurut rencana, harga reformulasi itu akan ditetapkan dalam rapat kabinet pekan ini.

Terkait hal itu, perusahaan batubara berharap skema pungutan untuk peraturan DMO batu bara yang baru agar mempertimbangkan spesifikasi kalori yang diproduksi masing-masing perusahaan.

Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY) Azis Armand, seperti dilansir laman bisnis.com, Senin (30/7), menyampaikan pihaknya masih menantikan peraturan DMO yang baru secara detail. Sepanjang semester I/2018, perusahaan memenuhi pasokan batu bara domestik sesuai kontrak yang berlaku.

"Dampaknya terhadap INDY baru bisa diketahui setelah keluar peraturan yang lebih detail. Saat ini kami komitmen memenuhi kuota kontrak yang ada," ujarnya, seperti diberitakan bisnis.com, Senin (30/7).

Pada tahun, INDY berencana memacu produksi anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung sebesar 32 juta ton. Per April 2018, Kideco sudah mengantongi kontrak penjualan dengan produsen listrik untuk memasok 8,8 juta ton batu bara.

Perihal skema pungutan yang akan dibebankan dari produsen batu bara untuk PLN, sambung Azis, secara umum akan berlaku bagi seluruh perusahaan batu bara, sehingga tidak terbatas terhadap pemasok domestik saja.

Menurutnya, penentuan skema pungutan ini juga harus mempertimbangkan tinggi rendahnya kalori batu bara yang diproduksi, meskipun ada skema transfer kuota untuk pemenuhan DMO.

Masih dari bisnis.com, Direktur dan CFO PT ABM Investama Tbk. (ABMM) Adrian Sjamsul mengungkapkan, pada dasarnya pelaku usaha mendukung setiap keputusan pemerintah. Namun, Kementerian ESDM tentunya harus jeli melihat persoalan di pasar.

Awalnya, peraturan DMO menetapkan transfer kuota secara business to business (B-to-B) diserahkan kepada mekanisme pasar bila ada perusahaan yang tidak sanggup menyalurkan 25% produksi ke pasar domestik. Mekanisme ini yang kemudian sulit direalisasikan.

"Mekanisme DMO tidak bisa diserahkan kepada pasar, atau pelaku usaha begitu saja. Jadi, perlu adanya peraturan yang memahami dinamika usaha batu bara di lapangan," tuturnya.

Dia menyampaikan, revisi peraturan DMO memang diperlukan agar lebih jelas dan dapat dijalankan seluruh perusahaan batu bara. Salah satu isi peraturan baru yang menjadi perhatian ialah skema pungutan US$2-US$3 per ton dari total produksi kepada PLN.

Menurutnya, skema pungutan tersebut harus melihat karakteristik batu bara yang diproduksi masing-masing perusahaan. Pasalnya, ABMM yang memproduksi kalori rendah atau <4.000 Kcal/kg hanya memeroleh marjin US$5-US$6 per ton.

Adapun, produsen yang menambang batu bara berkalori tinggi atau >5.000 Kcal/kg dapat memeroleh marjin hingga US$50 dolar.

"Jadi diharapkan pemerintah paham dinamika usahanya. Diharapkan peraturan baru lebih positif, serta secara mekanisme transparan dan bisa diukur, sehingga bisa dijalani," imbuhnya.

Selama ini, sambung Adrian, ABMM kesulitan memenuhi kewajiban DMO dari tambang Aceh yang memiliki spesifikasi 3.400 Kcal/kg. Pasalnya, distribusi ke PLTU sangat jauh dan karakteristik produk tidak sesuai dengan kebutuhan PLTU domestik.

Research analyst Kresna Securities Robertus Yanuar Hardy menjelaskan, sebetulnya peraturan baru DMO nantinya bukan menghapus beleid lama. Namun, batas atas harga dihapuskan dan ada skema pemotongan US$2-US$3 untuk subsidi PLN.

"Ini berbeda sekali dengan anggapan aturan DMO akan dicabut atau dihapuskan," ujarnya.

Menurutnya, ada kemungkinan rencana revisi aturan DMO akan memberikan sentimen positif baru bagi saham-saham emiten batu bara. Lima saham pilihannya ialah BUMI, PTBA, ADRO, INDY, dan UNTR.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong