Jaksa Sebut Tidak Relevan soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

19 Nov 2024

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permintaan pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menginginkan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain ikut diperiksa di kasus korupsi impor gula tidak relevan. Pasalnya menurut jaksa kelima Mendag lainya, hingga saat ini belum ditemukan kaitannya dengan kasus yang menjeratnya.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata tim jaksa dari Kejagung, Teguh A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Kendati begitu kata Teguh, apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lainya maka penyidik akan menindaklanjuti.

"Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," tutur Teguh.

Selain itu, jaksa juga menanggapi pernyataan pihak Tom Lembong yang menyebut kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana. Menurut jaksa hal itu seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan karena sebagai bagian dari pokok perkara.

"Bahwa untuk penilaian pemohon sebagai tersangka terbukti korupsi atau bukan atau kah perbuatan melawan hukum administrasi negara, menurut termohon telah masuk ke dalam pemeriksaan materi pokok perkara karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi materi pokok perkara," ujar Teguh.

"Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong