Jurnalis: Pelibatan KPI dalam RUU Penyiaran Tak Logis
IVOOX.id - Ratusan jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024), menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Massa menyuarakan penolakan terhadap pelarangan jurnalisme investigasi dan pelibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa pers.
"Kewenangan KPI bisa menyelesaikan sengketa pers, no reason buat kita, enggak logis itu, sama juga upaya sensor. Sekarang posisinya dengan UU yang ada banyak jurnalis yang dikriminalisasi nggak melalui Dewan Pers, langsung pakai UU ITE," ujar M Iqbal, perwakilan jurnalis, di lokasi aksi Senin (27/5/2024).
Menurut Iqbal, jika RUU Penyiaran disahkan dengan berbagai pasal bermasalah, potensi jurnalis dipidana atau media dibredel akan semakin besar. Ia menilai bahwa pemerintah akan semakin kuat dalam menggunakan alat untuk membungkam publik.
"Nanti yang rugi rakyat, demokrasi dikebiri," tambahnya.
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi pers serta mahasiswa meminta pembatalan RUU Penyiaran yang masih dalam tahap harmonisasi. Meski belum menjadi RUU, para jurnalis dan mahasiswa khawatir dengan kebiasaan DPR RI yang kerap mempercepat pengesahan RUU.
"Memang ini belum menjadi RUU, tapi kalau melihat track record DPR yang biasa ngebut, tiba-tiba langsung jadi. Nah, makanya kita melakukan aksi sebagai bentuk tekanan terhadap DPR juga menunjukkan ke publik bahwa kita akan berjuang sampai turun ke jalan," jelas Iqbal.
Ia menambahkan bahwa pers di Indonesia telah mengalami masa-masa kelam di mana kebebasan pers diawasi ketat dan seringkali dibredel.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah cukup pers di Indonesia menghadapi masa-masa gelap tersebut.
Dalam aksi damai tersebut, ratusan jurnalis dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, karena pasal ini berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Mereka juga menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen karena dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
Selain itu, mereka menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, karena sanksi yang tidak proporsional ini akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Para demonstran juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
Mereka mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, serta menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?