Temui Aksi Massa Jurnalis, Farhan Ungkap Ada Pihak Ingin Kendalikan Pers

28 May 2024

IVOOX.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat), Muhammad Farhan, menyatakan penolakannya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam revisi Undang-Undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Menurut Farhan, kebebasan pers harus dilindungi demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

“Saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar Farhan saat menemui aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media yang berdemonstrasi menolak revisi UU Penyiaran, di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, yang mencakup Kota Bandung dan Kota Cimahi, itu menyebut adanya usaha dari beberapa pihak yang ingin mengontrol pers seperti pada masa Orde Baru.

“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa secara teknis, revisi UU Penyiaran memang perlu dilakukan karena merupakan konsekuensi dari perubahan pada kluster penyiaran dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Namun memang konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” tuturnya.

Padahal, menurut Farhan, tujuan utama revisi UU Penyiaran ini hanya untuk mengubah pasal terkait analog switch off. Namun, pintu revisi ini membuka kesempatan bagi berbagai ide lain untuk masuk, termasuk pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang boleh berpendapat tetapi tidak boleh mengancam kebebasan pers. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal itu (yang mengancam kebebasan pers) tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” pungkas Farhan.

Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR kemarin dihadiri oleh aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media yang menolak revisi UU Penyiaran, karena dianggap mengandung pasal-pasal yang dapat membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Farhan, dengan tegas, mendukung kebebasan pers sebagai elemen vital dalam demokrasi dan menolak segala bentuk kontrol berlebihan terhadap media

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong