Kaesang Buka Suara Soal Putusan MA yang Mengubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
IVOOX.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Putusan MA dinilai membuka peluang Kaesang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam pernyataannya di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat Selasa (4/6/2024), Kaesang menilai tuduhan tersebut terlalu dini. Putusan MA tersebut belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur batas usia calon kepala daerah.
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang, Selasa (4/6/2024).
Kaesang mengaku dirinya malah tidak tahu jika KPU harus berkonsultasi dulu dengan DPR untuk melakukan perubahan pada PKPU yang saat ini berlaku.
"Saya enggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," ujarnya.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah dalam amar putusannya terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MA tersebut mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah (cakada) yang sebelumnya ditetapkan minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
Putusan MA tersebut memicu kontroversi karena dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) yang melaporkan tiga hakim MA yang menangani kasus ini ke KY.
Buntut putusan tersebut tiga hakim agung MA yang menangani perkara tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial. Tiga hakim MA tersebut adalah Yulius sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut yakni Yudi Martono dan Cerah Bangun.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?