Kejagung Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Pajak Bilal Asif

09 Oct 2025

IVOOX.id – Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bilal Asif pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana. 

Langkah hukum itu dilakukan oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, mengatakan, terpidana Bilal Asif diketahui telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.

"Selain (pidana penjara) itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar 2 kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080," ujar Anang dalam siaran pers Kamis (9/10/2025).

Pelaksanaan Sita eksekusi yang dilakukan tim dari Kejaksaan merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses sita eksekusi ini terdapat setidaknya empat aset properti milik terpidana Bilal Asif yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

Aset properti di Pontianak yang disita adalah Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 meter persegi. Serta, Tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 meter persegi.

Aset lainnya yang disita adalah sebuah bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat dengan 3 bidang termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1.800 meter persegi.

Sementara Aset Atas Nama Bilal Asif yang disita Kejaksan di Kabupaten Mempawah berupa Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 meter persegi.

Selain aset atas nama pribadi, tim jaksa eksekutor sita juga melakukan pengitaan terhadap aset atas nama PT sura Borneo Indah yang terletak di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Aset tersebut meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yaitu berupa Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam dengan total luas 60.697 meter persegi, lahan kosong 50.784 meter persegi, kolam limbah 1.286.428 meter persegi, perumahan karyawan dan kolam limbah seluas 6.318 meter persegi, serta perkebunan sawit yang mengantongi 8 HGU dengan total luas 13.525.700 meter persegi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong