Kejagung Sita Enam Bidang Tanah terkait Kasus TPPU Sritex
IVOOX.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan melaksanakan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan," kata Anang dalam siaran pers Kamis (9/10/2025).
Anang merinci sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 meter persegi, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Kemudian empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi," kata Anang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?