Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma. Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik menyita uang tersebut dari saksi berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar terpidana Surya Darmadi.
"Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, dan rekening milik RI kita lakukan penyitaan," kata Direktur Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari RI merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations.
“Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar.
Dalam perkara ini kata Qohar, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.
"Terhadap 5 perusahaan di atas telah melakukan upaya melawan hukum, yakni pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," ujar dia.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?