Total Uang yang Sudah Disita Kejagung di Kasus PT Duta Palma Mencapai Rp 1,4 Triliun
IVOO.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini mencatat telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang sebanyak empat kali. Yang pertama nilainya Rp450 miliar, kemudian yang kedua sekitar Rp372 miliar, Kemudian yang ketiga Rp301 miliar, dan yang teranyar ini Rp288 miliar.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Harli di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Harli mengatakan, seluruh uang yang sudah disita langsung dititipkan ke Bank Penitipan. Sehingga dia memastikan jumlah uang yang cukup besar itu sudah berada di tempat yang semestinya dan membuktikan integritas penyidik.
"Uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit, dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," katanya.
Diketahui baru-baru ini Kejagung kembali menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma. Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik menyita uang tersebut dari saksi berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar terpidana Surya Darmadi.
"Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, dan rekening milik RI kita lakukan penyitaan," kata Direktur Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?