Kementerian ESDM Bakal Sanksi Pengembang PLTS yang Langgar Aturan Relaksasi TKDN

12 Aug 2024

IVOOX.id – Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha proyek PLTS yang tidak menyelesaikan komitmen setelah diberikan relaksasi syarat penggunaan produk dalam negeri.

Eniya mengatakan sanksi bagi perusahaan modul Surya yang gagal menyelesaikan proyek sesuai komitmen dapat di sanksi administratif, berupa penetapan daftar hitam.

"Jadi ada sanksinya, karena sudah diberikan impor, boleh melakukan impor tetapi komitmennya tidak berjalan. Sehingga kita nanti akan berikan sanksi," ujarnya saat sosialisasi Permen 11/2024 secara daring, Senin (12/8/2024).

Diketahui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau penggunaan produk dalam negeri ini memungkinkan perusahaan pengembang PLTS untuk melakukan impor komponen bahan baku. Namun berdasarkan aturan yang dikeluarkan impor hanya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2025 serta target operasi PLTS tersebut paling lambat 30 Juni 2026.

"Jadi impornya ini hanya terbatas bagi pelaku usaha yang punya perjanjian jual beli sampai 31 Desember," ujar Eniya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan banyak proyek PLTS yang mangkrak akibat aturan syarat penggunaan produk dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen untuk 2024, hingga 60 persen untuk 2025 di sektor ketenagalistrikan.

Oleh karenanya pemerintah kata dia telah mengeluarkan aturan baru terkait relaksasi TKDN yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakunya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," kata Arifin dalam siaran pers, Sabtu (10/8/2024).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong