Kementerian ESDM Ingatkan Pengusaha PLTS Batas Waktu Relaksasi Syarat TKDN
IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan batas waktu pemberian relaksasi syarat penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan relaksasi TKDN untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial diberikan waktu paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
"Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa," kata Eniya dalam siaran pers Rabu (14/8/2024).
Menurutnya kebijakan relaksasi ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan melalui kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS. Sehingga diputuskan batas waktu perjanjian jual belinya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
"Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu di sini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," katanya.
Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform.
"Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ujar Eniya.
Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?