Kementerian Koperasi Buka Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi di Indonesia
IVOOX.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan terkait berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia, sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pos itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Antara.
Bahkan, lanjut Menkop, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
"Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web," katanya.
Pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujarnya.
Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.
"Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di alamat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
Atau melalui nomor telepon call center 1500 587; email [email protected]; Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?