OJK Sebut Banyak Koperasi Langgar Aturan hingga Beri Bunga Tinggi
IVOOX – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Wdiyasari Dewi menyebut pihaknya menerima banyak aduan terkait koperasi nakal.
"Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).
Menurut Friderica ada beberapa koperasi Open Loop yang menawarkan simpanan kepada anggotanya, maupun masyarakat umum namun belum transparan terkait produk yang mereka tawarkan.
"Masyarakat banyak yang belum bisa membedakan simpanan itu beda dengan produk investasi. Karena kalau investasi kan ada unsur risiko yang harus dipahami, dan juga kepada PUJK-nya juga harus dipastikan mereka juga menyampaikan semuanya itu secara transparan di awal," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Kiki menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengerti aspek 2L alias Legal dan Logis sebelum bertransaksi produk koperasi. Oleh karenanya kata dia OJK berkomitmen menegaskan perlindungan konsumen, terlebih usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ke OJK.
"Kasus terakhir yang kami tangani misalnya itu memberikan bunga 4% sebulan, nah ini kan sebenarnya tidak logis, tapi banyak sekali masyarakat yang masih terkena yang skema-skema seperti ini," kata dia.
Tak hanya bagi nasabah, OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi untuk pelaku usaha jasa koperasi.
"OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindaklanjut terhadap Koperasi Open Loop," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?