Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Industri Tahan Laju Produksi
IVOOX.id – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang batal diterapkan sepenuhnya dan hanya untuk barang mewah memberikan dampak terhadap kondisi industri di awal tahun 2025.
Menurutnya para pelaku industri memilih untuk menekan laju produksinya di bulan Januari 2025 ini. Hal itu kata dia lantaran masih banyaknya stok persediaan barang di gudang Industri maupun di distributor.
"Mengapa industri sedikit mengerem laju produksinya meskipun tetap ekspansif di atas 50 (poin)? Itu disebabkan karena masih banyak stok produk di gudang, persediaannya masih banyak," ujar Febri dalam pemaparan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Januari 2025 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Febri para pelaku industri melakukan peningkatan produksi pada November dan Desember 2024 untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12% yang pada nyatanya kebijakan tersebut dibatalkan.
"Kenapa stok barang di gudang Industri atau di tingkat distributor masih banyak pada bulan Januari, itu terjadi karena industri meningkatkan produksinya pada November dan Desember 2024 untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12%," ujarnya.
Febri mengatakan langkah yang dilakukan pelaku industri merupakan hal wajar lantaran mereka harus mempersiapkan dan mengantisipasi rencana kenaikan PPN 12% tersebut.
"Jadi ketika sebelum pengumuman kenaikan PPN 12% itu dibatalkan industri itu menaikan produksinya sehingga stok di gudang itu jadi banyak dan hal itu wajar karena industri perlu mengantisipasi kenaikan PPN 12%, barang-barang yang diproduksi pada bulan November itu akan dijual mulai Januari," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?