PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam Sebut Presiden Lindungi Rakyat Kecil
IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk kategori barang mewah. Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Untuk kebutuhan pokok, tarif PPN tetap sebesar 0%.
"Keputusan ini diharapkan dapat memberi ketenangan kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong kemajuan Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, melalui keterangan tertulisnya yang diterima ivoox.id, Rabu (1/1/2025).
Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Dalam pernyataannya, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat umum dan menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain mengumumkan kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, pemerintah juga akan meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?