Kerugian Negara akibat Korupsi Proyek PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun
IVOOX.id – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara yang dikeluarkan BPK RI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun.
"Hingga kini (proyek itu) terbengkalai dan berdasarkan audit BPK, proyek ini dinyatakan total lost. Kerugian negara mencapai USD62,4 juta atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs saat ini,” ujar Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers Senin (6/10/2025).
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan tiga pihak swasta. Menurut Cahyono saat ini pihaknya masih menelusuri aset dan aliran dana terhadap para tersangka.
“Kami sedang melakukan asset tracing terhadap pihak-pihak terkait. Beberapa aset sudah teridentifikasi dan akan kami umumkan setelah proses penyidikan selesai,” kata Cahyono.
Cahyono mengatakan, pihaknya juga sudah menemukan adanya indikasi sejumlah pihak yang menerima aliran uang tersebut hingga puluhan miliar rupiah. Namun kata ia tim penyidik masih mendalami dan memperkuat alat bukti dan akan mengumumkan para pihak terkait dalam waktu dekat.
"Jadi pekerjaan ini kalau kita lihat pekerjaan yang diberikan kepada PT BRN ini subcon-kan sepenuhnya kepada PT Praba. Nah dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi puncaknya dia ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga ya itu underspec sehingga ini mengakibatkan juga sangat komplekslah permasalahan mangkrak itu," kata Cahyono.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?