Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU

08 Oct 2025

IVOOX.id – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan permohonan pencekalan terhadap Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, untuk bepergian ke luar negeri. 

Hal itu lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri,” ujar Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, kepada awak media, di Jakarta, Selasa, (7/10/2025).

Selain Halim Kalla, pencegahan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lain berinisial RR dan HYL.

"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," kata Cahyono.

Sebelumnya Cahyono menyampaikan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

"Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong