Ketua KPK Sebut Bergabungnya Indonesia dalam OECD Memungkinkan Kriminalisasi Pejabat Asing
IVOOX.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan apabila lembaga antirasuah itu bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention) maka memungkinkan mengkriminalisasi pejabat asing.
“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa manfaat bergabung dengan organisasi tersebut adalah mendapatkan dukungan internasional terhadap akses pada mekanisme penelaahan sejawat atau peer review, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota.
Ia mengatakan bahwa manfaat lainnya adalah pengoptimalan pembersihan korupsi pada sektor swasta.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini mendorong peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi maupun reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu prasyarat utama yang diminta OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Ia telah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.
"Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antara.
Sebagaimana diketahui, OECD Anti-Bribery Convention merupakan perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.
Airlangga menjelaskan bahwa konvensi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperluas kewenangan KPK dalam menangani kasus suap lintas negara, terutama yang melibatkan korporasi.
"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi lintas negara.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.
"Kemudian memperluas lingkup kerja dari KPK terutama untuk mengungkap dan menangani kasus foreign bribery yang berdasarkan regulasi yang sekarang, Indonesia belum bisa menangani kasus tersebut karena dari segi regulasinya belum ada," Airlangga.
"Ini diharapkan segera kita bisa bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention. Apabila ini sudah ratifikasi kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut," lanjut Menko.
Selain pemberantasan korupsi, terdapat sejumlah standar lain yang menjadi prasyarat dari implementasi keanggotaan OECD.
Di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), OECD mendorong transformasi bisnis dari sektor informal menjadi formal.
Kedua, di bidang pendidikan, OECD menetapkan standar kualitas melalui tes PISA (Programme for International Student Assessment), yang mengukur kemampuan matematika dan sains pelajar SMA sebagai acuan global.
Di sektor kesehatan, standar OECD menekankan pada sistem yang kompeten dan people-centric, serta menjamin layanan kesehatan yang universal bagi seluruh warga negara anggotanya.
Kemudian di sektor ekonomi digital, OECD mendorong formulasi kebijakan dan praktik terbaik (best practices) transformasi digital, termasuk ekonomi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence), dan e-government.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?