KKP Soroti Maraknya Obat Ikan Tanpa Sertifikasi di E-Commerce
IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kekhawatiran terhadap banyaknya obat ikan yang beredar di e-commerce tanpa sertifikasi mutu dan nomor registrasi resmi. Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP, Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, menjelaskan bahwa obat ikan memang tersedia secara luas, baik di toko fisik, pasar, maupun platform e-commerce, termasuk di toko resmi KKP.
Namun, Ujang menyoroti masih banyaknya produk yang dijual di e-commerce tanpa sertifikasi dan nomor register. "Penjualannya memang cukup banyak, tetapi kami tetap membentengi produk yang baik dengan sertifikasi dan nomor register, sehingga obat ikan yang asli tentunya sudah memiliki kedua hal tersebut," ujar Ujang dalam acara Bincang Bahari bertema "Standardisasi Obat Ikan Untuk Kualitas Hasil Budi Daya" pada Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, obat ikan yang belum memiliki nomor registrasi dapat dikategorikan sebagai produk ilegal, dan produsen maupun penjualnya berpotensi menghadapi sanksi hukum. Namun, DJPB tidak memiliki kewenangan dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran ini. "Kalau sudah masuk kategori pemalsuan, itu sudah menjadi ranah pidana dan berada di luar kewenangan kami," ujarnya.
Meski demikian, Ujang menilai bahwa sebagian besar pengguna sudah memahami cara membedakan obat ikan yang asli dan yang palsu. "Seleksi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pengguna sendiri yang membeli obat di luar e-commerce, jadi mereka sudah paham mana yang asli dan mana yang palsu. Tapi memang tantangannya ada di penjualan online," katanya.
Untuk mengatasi peredaran obat ilegal ini, KKP saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) guna mendeteksi serta menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?