KLH Tetap Dalami Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

10 Jun 2025

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan akan tetap mendalami secara seksama berbagai aspek terkait kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat setelah pemerintah hari ini mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Sasmita Nugroho menyampaikan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menilai perlu secara saksama mendalami berbagai aspek yang ada, baik dari sisi lingkungan hidup maupun dari perspektif hukum

"Saat ini Menteri tengah melakukan proses diskusi dan konsultasi intensif dengan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang bidang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil ke depan berpijak pada pertimbangan yang menyeluruh, obyektif, dan tepat sasaran," jelasnya di Jakarta pada Selasa (10/6/2025), dikutip dari Antara.

Pihaknya menyadari bahwa isu mengenai aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, khususnya di Raja Ampat, telah menjadi perhatian luas berbagai pihak dan memahami tingginya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang sangat bernilai ini.

Di sisi lain KLH/BPLH tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau kecil harus diarahkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, budi daya laut, dan penelitian.

Dia juga merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat posisi hukum terhadap pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keadilan antar-generasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KLH/BPLH bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.

"Kami percaya bahwa perlindungan lingkungan hanya dapat dicapai secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor, dialog yang terbuka, dan komitmen terhadap kepatuhan hukum. KLH/BPLH akan terus mengedepankan transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan dan langkah ke depan," jelasnya.

Sebelumnya dalam pernyataan di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah memutuskan mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan itu diambil setelah keempat perusahaan yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong