KKP Sebut Kegiatan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Timbulkan Sedimentasi
IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.
"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir," ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar.
Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.
"Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya," katanya.
Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.
Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.
"Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa," jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.
Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan.
Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,
"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM," imbuh Aris.
Usulkan Revisi Pengelolaan Pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan untuk revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan KKP akan melakukan peninjauan ulang terkait pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.
"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil, supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," kata Aris, di Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Aris menjelaskan, KKP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Menurutnya, pulau-pulau di Raja Ampat berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, lantaran ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Dengan demikian, urusan bisnis dan pengelolaan menjadi tanggung kementerian yang bersangkutan.
Lebih lanjut, secara Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi itu tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.
"Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL, tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM," ujar Aris.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?