KLH Verifikasi Dokumen Lingkungan Pagar Laut Bekasi dan Ukur Kualitas Air Laut Dampak Pagar Laut Tangerang
IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memproses verifikasi untuk memeriksa dokumen lingkungan pada pagar laut di Bekasi. KLH juga melakukan pengukuran kualitas air laut untuk mengetahui dampak dari pemagaran perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.
"Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pemagaran laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak," ujar Ardyanto dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1), karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihak KKP menyebut bahwa pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.
Kegiatan itu masuk reklamasi, jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.
"Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami," kata Ardyanto Nugroho.
Arsp foto - Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rw/pri.
KLH Ukur Kualitas Air Dampak Pagar Laut di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga melakukan pengukuran kualitas air laut untuk mengetahui dampak dari pemagaran perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengetahui dampaknya terhadap lingkungan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi pemasangan pagar tersebut terjadi di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km).
Dia menyebut bahwa hasil verifikasi administrasi dari KLH/BPLH menemukan bahwa kegiatan pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan.
"Beberapa hal yang akan kami tempuh di antaranya dilakukan pengukuran kualitas air laut untuk mengetahui dampak pemagaran terhadap kualitas air laut dan biota laut," kata Ardyanto, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Tidak hanya pengawasan, pihaknya juga melakukan penyidikan beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran tersebut.
"Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh penyidik PNS kami," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga tengah mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?