KPK Jelaskan Mekanisme Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terima Fee 5 Persen dari Setiap Proyek

09 Oct 2024

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin, beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024), terkait penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tiga proyek yang dikerjakan oleh pihak-pihak terkait. Dalam proyek tersebut, Gubernur Sahbirin Noor diduga menerima fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

"Terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel membawa fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Sahbirin Noor diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan dalam sebuah kardus cokelat. Uang tersebut diambil tim KPK dalam OTT yang digelar pada Minggu (6/10/2024).

"Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah tempat makan, dan merupakan fee sebesar 5 persen untuk SHB," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa proyek pertama yang diduga melibatkan tindakan suap adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 23 miliar. Proyek kedua adalah pembangunan Samsat terpadu yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (PT HIU) dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Proyek ketiga adalah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 9 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka:

Penerima Suap:

1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga bertindak sebagai pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Pemberi Suap:

1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta

2. Andi Susanto (AND), pihak swasta

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong