KPK: Paulus Tannos akan Jalani Proses Penuntutan di Singapura
IVOOX.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
Proses penuntutan tersebut adalah bagian dari rangkaian proses hukum dalam rangka ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan KPK saat ini masih menunggu rampungnya proses penuntutan tersebut. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah Indonesia baru bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Nah, dari proses penuntutan itu nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Mengenai tenggat waktu yang diberikan pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025, Setyo mengatakan tenggat waktu tersebut sudah tidak diperlukan karena karena ada proses penuntutan yang sedang berjalan di Singapura.
"Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025) kan, tetapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tuturnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Saat ini, Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?