Jubir KPK: Penyidik Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan untuk Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
IVOOX.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik di institusinya mengupayakan memenuhi dokumen tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi, akan mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail terkait bentuk afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.
“Masih belum bisa disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah,” jelasnya.
“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan kalau di Indonesia," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.
Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikomunikasikan dengan KPK.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?