KPK: Pelimpahan Hasto ke JPU karena Penyidikan Rampung

07 Mar 2025

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pelimpahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidikan sudah rampung.

"Jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari Antara.

Tessa juga menepis tudingan penyidik KPK sengaja mempercepat penyidikan dan tidak memberikan kesempatan untuk berjalannya proses gugatan praperadilan.

Ia mengatakan bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan sehingga pelimpahan Hasto kepada jaksa untuk segera disidangkan tidak menyalahi prosedur yang berlaku.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tetapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK, Kamis (6/3/2025), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong