KPK Sebut Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Rp46 Miliar selama 2023-2026
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan puluhan miliar tersebut berasal dari pemenangan tender pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.
Asep mencontohkan, perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya, red.),” ujarnya.
Asep menjelaskan 21 SKPD tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Ia menduga FAR dibantu anaknya sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) untuk mengintervensi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) untuk pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya)," ujarnya.
Selain itu, KPK menduga Fadia Arafiq mengintervensi pejabat rumah sakit umum daerah hingga perangkat kecamatan untuk memenangkan PT RNB yang merupakan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan dua periode tersebut.
Oleh sebab itu, KPK mengatakan Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
PT RNB Didirikan Suami dan Anaknya
Asep mengatakan PT RNB didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.
“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujarnya.
ASH diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara MSA merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.
Lebih lanjut, Asep mengatakan PT RNB didirikan oleh Ashraff dan Sabiq pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.
“Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024,” katanya.
Kemudian pada 2024, Faida Arafiq yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula dijabat Sabiq menjadi saudari RUL.
RUL diketahui merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Faida Arafiq, yakni Rul Bayatun.
Sementara itu, Asep menjelaskan PT RNB berperan untuk mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia mengatakan PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan setelah satu tahun beroperasi hingga saat ini, yakni sepanjang 2023-2026.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar dia.
Asep mengatakan sebagian pegawai PT RNB diisi oleh tim sukses Bupati Pekalongan dua periode tersebut.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” ujar Asep.
Asep mengatakan para pegawai tersebut ada yang ditugaskan untuk bekerja pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yakni sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Sementara itu, dia mengatakan Fadia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui PT RNB tersebut.
Ia juga mengatakan Fadia mendapatkan Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat PT RNB setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan selama 2023-2026.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?