KPK Sita Uang Rp 13 Miliar dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp 13 miliar yang diduga terkait dengan Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang disita merupakan bagian dari fee sebesar 5% yang diberikan kepada Sahbirin Noor oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.
"Ditemukan uang Rp 1 miliar dalam sebuah kardus cokelat, yang merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2024).
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor terkait proyek lainnya yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalsel.
Menurut Ghufron, uang Rp 1 miliar tersebut diserahkan pada 3 Oktober 2024 oleh Sugeng Wahyudi kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan di sebuah tempat makan. "Uang tersebut diserahkan di dalam kardus cokelat sebagai fee 5% untuk SHB," katanya.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan beberapa tersangka.
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel)
4. Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (pihak swasta)
2. Andi Susanto (pihak swasta)
Para tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, enam tersangka sudah ditahan oleh KPK. Namun, Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan masih belum ditahan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?