KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

13 Jan 2025

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang meminta penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan proses penyidikan tetap berjalan meskipun gugatan praperadilan diajukan.  

“Permohonan tersebut telah ditolak oleh penyidik. Proses tetap berlanjut, dan apakah HK akan dipanggil lagi selama praperadilan akan menjadi pertimbangan tim penyidik,” ujar Tessa kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). 

Tessa menjelaskan bahwa penyidikan dan praperadilan adalah dua jalur hukum yang berbeda. Oleh karena itu, alasan praperadilan tidak dapat digunakan untuk menghindari panggilan pemeriksaan. 

“Penyidik berwenang memanggil meski praperadilan berlangsung. Jika gugatan digunakan sebagai alasan untuk absen, itu dapat dianggap tidak patut,” katanya. 

Keputusan penolakan ini, menurut Tessa, diambil setelah tim penyidik berkoordinasi dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Deputi Penindakan Rudi Setiawan, serta didukung pimpinan KPK lainnya. 

Minta Pemeriksaan Setelah Praperadilan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka. Permohonan tersebut disampaikan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji legalitas status tersangkanya. 

"Kami mengajukan surat kepada pimpinan KPK agar mempertimbangkan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai," ujar Hasto saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). 

Kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, menjelaskan bahwa dua dokumen diserahkan kepada KPK. Dokumen pertama berisi permohonan penundaan pemeriksaan, sedangkan dokumen kedua adalah bukti pengajuan gugatan praperadilan. 

“Kalau praperadilan dikabulkan, maka penetapan tersangka dinyatakan batal dan pemeriksaan otomatis tidak bisa dilanjutkan,” kata Patra. 

Sebelumnya, Hasto sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 6 Januari 2025 dengan alasan menghadiri acara internal PDIP. Meski demikian, kali ini ia memenuhi panggilan KPK dengan datang mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem sekitar pukul 09.32 WIB. 

Hasto hadir bersama rombongan kuasa hukum menggunakan bus pariwisata berwarna merah putih. Ronny Talapessy, salah satu pengacaranya, mengklaim ada sekitar 100 pengacara dalam rombongan tersebut. 

"Saya hadir bersama tim kuasa hukum untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara," ujar Hasto saat diwawancarai. 

Namun, ia memilih diam ketika ditanya apakah siap menghadapi kemungkinan penahanan. Gugatan praperadilan Hasto sendiri dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Selasa (21/1/2025).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong