KPU Pastikan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 tetap diperbolehkan kembali maju dalam pilkada ulang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
"Paslon yang kalah melawan kotak kosong tetap boleh maju lagi, asalkan masih ada pihak yang mencalonkan mereka," unjar Afifuddin.
Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah kotak kosong meraih suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.
Afifuddin juga menyatakan bahwa pilkada ulang memberikan peluang bagi calon baru untuk ikut bersaing, termasuk calon independen atau perseorangan. Menurut rancangan peraturan KPU mengenai tahapan pilkada ulang, calon independen dapat menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
"KPU akan memproses pencalonan sesuai aturan. Termasuk jika ada calon independen, kami akan melakukan verifikasi data dukungan dengan durasi waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katanya.
Sebelum pilkada ulang digelar, dua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang hingga kepala daerah definitif terpilih.
Afifuddin menegaskan bahwa tahapan pilkada ulang, termasuk proses pencalonan dan verifikasi, akan dilakukan tanpa pemangkasan waktu agar seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi. KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada ulang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?